Regional

Pacaran 6 Bulan, Remaja 17 Tahun Dirudapaksa Pacarnya 2 Malam, Korban Dijanjikan akan Dinikahi

Seorang remaja 17 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pacarnya sendiri. Dalam melancarkan aksinya, pelaku janji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban. Pelaku dan korban sudah berpacaran selama enam bulan.

Korban merupakan warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Perbuatan pelaku, yang berusia setahun lebih tua dari korban, dilakukan di rumah sang pelaku. Korban sendiri sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak dua kali.

"Keduanya dilakukan di rumahnya ketika korban menginap di rumah pelaku di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021). Menurut Siswo, pada hari Sabtu (2/1/2021) pelaku mengajak korban main ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Leuwimunding. Kemudian, ia meminta korban menginap. Selanjutnya, saat malam tiba, sekitar pukul 21.00 WIB, korban diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, di sebuah kamar pelaku.

"Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut dan dijanjikan akan menikahi korban. Bahkan perbuatan bejadnya tersebut juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya," ucapnya. Kasus tersebut terungkap, kata Kasat Reskrim, dari kecurigaan orang tua korban yang anaknya baru pulang ke rumah setelah dua hari menghilang. Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa ia telah diajak menginap oleh seorang laki laki yang juga kekasihnya.

"Orang tua korban itu merasa kehilangan karena dua hari anaknya tidak pulang. Setelah pulang, tak hanya mengaku diajak menginap tetapi mengaku dirudapaksa oleh pacarnya itu," jelas dia. Menerima adanya laporan diduga kasus pelecehan, Satreskrim Polres Majalengka langsung membekuk pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *