Nasional

Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur dan bupati/wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR. Salah satunya dengan membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR). Pembentukkan Posko THR ini dilakukan guna mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Selain itu, Posko THR ini juga berfungsi untuk melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Jika terjadi pelanggaran, Ida meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk bisa menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan masing masing. Namun, penegakkan hukum tersebut juga harus memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

Ida juga menginginkan adanya pelaporan data pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di perusahaan dan tindak lanjutnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. "Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dilansir Kemnaker.go.id , Selasa (13/4/2021). Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia. Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja. Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan." "Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021). SE pelaksanaan THR dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida pun menegaskan, untuk THR 2021 wajib untuk dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/butuh yang bersangkutan. "Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Ida. Berikut ini adalah ketentuan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh:

THR Keagamaan akan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah menjalani masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu THR Keagamaan juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang empunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Untuk besaran jumlah THR, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus ketentuannya adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara untuk pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari dua bulan. Maka THR diberikan seusai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Untuk perusahaan yang masih terkena dampak pandemi Covid 19, sehingga berakibat ketidakmampuan dalam pemberian THR, Menaker Ida meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk turut memberikan solusi. Dengan mewajibkan pengusaha ini melakukan dialog dengan pekerjanya masing masing agar tercapainya sebuah kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *