Beredar Surat Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Setneg: Itu Hoaks!

Pemerintah melalui Sekretariat Negara, membuka suara terkait beredarnya Surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, surat tersebut adalah bohong, alias tidak benar. "Berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021. Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," jelas Cahyono dikutip dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).

"Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," lanjutnya. Dalam surat yang dinyatakan hoaks tersebut tertulis, Menetapkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. KESATU, menetapkan bahwa Dana SBI(080264) 24SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

KEDUA, Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya tanggal 31 Maret 2021. KETIGA, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *